Top, Polisi Tangkap Penculik Minta Tebusan Rp 500 Juta

Top, Polisi Tangkap Penculik Minta Tebusan Rp 500 Juta
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - MALANG – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap kasus penculikan Sabitha Mahfudiah Laila, 3,5 tahun. 

Pengungkapan itu patut diapresiasi karena kurang lebih 57 jam, polisi berhasil menangkap empat orang terkait kasus itu, Senin (24/10) malam.

Ada empat orang yang diamankan polisi, sebagai terduga pelaku penculikan anak kedua, pasangan Satrio Pamungkas – Yuyun Maulidyah, warga Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo. 

Tiga orang diamankan di Mbence, Ngronggo Kediri. Sedangkan seorang pelaku menyerahkan diri pagi kemarin ke Mapolsek Poncokusumo.

Namun setelah menjalani pemeriksaan panjang selama semalam, Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Sedangkan dua lainnya yang merupakan suami istri, hanya sebagai saksi saja.

“Hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka penculikan. Sedangkan dua lainnya sebagai saksi, lantaran dari pemeriksaan mereka sama sekali tidak terlibat,” terang Kapolres Malang, AKBP Agus Yulianto, seperti diberitakan Malang Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Hendi (H), 34 tahun dan Munir (M), 19 tahun. Keduanya warga Desa/Kecamatan Poncokusumo. 

MALANG – Polres Malang akhirnya berhasil mengungkap kasus penculikan Sabitha Mahfudiah Laila, 3,5 tahun.  Pengungkapan itu patut diapresiasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News