Top! Polisi Ungkap Kasus Perampokan Alfamart, Empat Pelaku Dibekuk
“Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Batamkota bersama-sama dengan anggota Polsek Seibeduk melakukan pengejaran dan langsung menangkap pelaku di Tembesi," katanya.
Setelah mengamankan Didi, kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, diketahui dua tersangka lainnya, Nuroa Harianto dan Didiet Sudiaman yang berada di kawasan Sekupang.
Sementara, satu orang pelaku lainnya, Melky Anggara berhasil dibekuk petugas di kawasan Sei Panas berdasarkan pengembangan dari tiga pelaku yang telah tertangkap.
"Selanjutnya, mereka berempat langsung dibawa ke Polsek Batamkota untuk dilakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti," ucapnya.
Dari tangan keempat orang tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit pisau dapur, satu buah parang, tiga buah helm, satu buah tas hitam, dua helai jaket hitam dan satu helai celana jeans.
"Barang bukti yang kita amankan itu merupakan barang-barang yang digunakan pelaku pada saat aksinya. Mereka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman penjara selama 12 tahun," imbuhnya. (cr1)
Empat pelaku perampokan di Alfamart Green Land, Batam, Kepri, berhasil diringkus jajaran Polsek Batamkota, Rabu (19/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok