TOP: Polri Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia
jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mencokok sindikat narkoba asal Malaysia. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, pihaknya telah menangkap seorang bandar berinisial FI (37).
“Kami amankan di depan Hotel Paragon Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat,” ujar Anjan Pramuka di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Senin, (28/12)
Menurut Anjan, FI berencana membawa sabu seberat 2 kilogram dan 2.000 butir ekstasi ke Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, FI yang diketahui sebagai pemain lama, menyuplai barang haram tersebut ke pengedar lokal di Semarang. Jika diuangkan sabu dan ekstasi bisa mencapai Rp 5 miliar.
“Kemungkinan akan diedarkan lagi ke bandar kecil yang mengecer ke konsumen langsung,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.(mg4/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mencokok sindikat narkoba asal Malaysia. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini