Top, Sumut Daerah Pertama di Indonesia yang Terapkan PPDB Online

Top, Sumut Daerah Pertama di Indonesia yang Terapkan PPDB Online
Gubernur Sumut T.Erry Nuradi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sumatera Utara (Sumut) resmi menerapkan pendaftaran penerimaan siswa baru untuk SMA dan SMK Negeri secara online.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang pertama di Indonesia ini mulai terlaksana pada 12-22 Juni 2017 serempak di 33 kabupaten/kota.

Gubsu H T Erry Nuradi memantau langsung pelaksanaan PPDB online di SMAN 1 Medan, Senin (12/06). Hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Pendidikan Arsyad Lubis, anggota Dewan Pendidikan Sumut, Kepala SMAN 1 Medan dan lainnnya.

“Hari ini dunia pendidikan Sumut memulai sistem baru dalam penerimaan siswa baru yaitu PPDB online untuk tingkat SMA. Sekarang semua orang bisa memantau sistem ini melalui smartphone atau komputer masing-masing. Ini tentu sangat positif sekali dalam rangka transparansi, mencegah korupsi dan KKN,” kata Gubernur kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Sistem PPDB online merupakan salah satu aplikasi yang dibangun Pemprov Sumut dalam rangka penerima ansiswa baru SMA dan SMK setelah kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat menengah tersebut dialihkan ke Provinsi.

Gubernur menyambut baik terobosan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dalam penggunaan sistem elektronik yang dewasa ini sudah tidak terelakkan lagi.

“Sekarang ini niat sudah ada, sistem ada dan tinggal pelaksanaan. Kalau berjalan baik, maka kita bisa menjadi contoh di Indonesia. Saya ingin Sumut selalu menjadi yang terdepan, kita harus jadi leader bukan follower,” kata Erry.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis menjelaskan penerpan PPDB online didasrkan pada Pergub No 53/2017, tentang tatacara pelaksanaaan PPDB online. Pihaknya dalam pembangunan system dan pelaksnaan terus didampingi oleh Tim Kordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumatera Utara (Sumut) resmi menerapkan pendaftaran penerimaan siswa baru untuk SMA dan SMK Negeri secara online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News