Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 10 Juli 2012 – 12:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Topan Andoso Yakin (fraksi PAN) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Sayangnya Topan Andoso tidak berkomentar saat ditanya soal pertemuan di rumahnya yang disebut-sebut membahas soal uang suap revisi Perda PON. Topan hanya menundukkan kepala sembari memasuki gedung KPK.
Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau. "Dua tersangka, TAY dan LA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7).
Baca Juga:
Pantauan jpnn di KPK, baru Topan Andoso Yakin yang sudah terlihat tiba di gedung anti korupsi itu sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan bersamaan dengan sejumlah tahanan KPK lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni
BERITA TERKAIT
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Zulhas: Pemerintah Salurkan 160 Ribu Ton Beras Untuk 16 Juta KPM