Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK

Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Topan Andoso Yakin (fraksi PAN) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau. "Dua tersangka, TAY dan LA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7).

Pantauan jpnn di KPK, baru Topan Andoso Yakin yang sudah terlihat tiba di gedung anti korupsi itu sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan bersamaan dengan sejumlah tahanan KPK lainnya.

Sayangnya Topan Andoso tidak berkomentar saat ditanya soal pertemuan di rumahnya yang disebut-sebut membahas soal uang suap revisi Perda PON. Topan hanya menundukkan kepala sembari memasuki gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News