Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 10 Juli 2012 – 12:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Topan Andoso Yakin (fraksi PAN) dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Sayangnya Topan Andoso tidak berkomentar saat ditanya soal pertemuan di rumahnya yang disebut-sebut membahas soal uang suap revisi Perda PON. Topan hanya menundukkan kepala sembari memasuki gedung KPK.
Keduanya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau. "Dua tersangka, TAY dan LA hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (10/7).
Baca Juga:
Pantauan jpnn di KPK, baru Topan Andoso Yakin yang sudah terlihat tiba di gedung anti korupsi itu sekitar pukul 10.45 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan bersamaan dengan sejumlah tahanan KPK lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni
BERITA TERKAIT
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Peserta Jalan Sehat HUT ke-58 KAHMI Keluhkan Kupon Doorprize Ganda
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude