Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 10 Juli 2012 – 12:22 WIB
Berdasarkan keterangan saksi disidang dugaan suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan lalu, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Topan Andoso disebut sebagai pihak yang meminta uang lelah senilai Rp1,8 miliar untuk membahas dan mensahkan revisi Perda 5/2008 dan Perda 6/2010 tentang venue PON.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka Lukman Abbas disebut sebagai pihak yang meneruskan perintah Gubernur Riau Rusli Zainal agar memberikan permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau. Bahkan Lukman juga keciptaran dana PON itu sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
- Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
- Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.