Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK

Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Berdasarkan keterangan saksi disidang dugaan suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan lalu, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Topan Andoso disebut sebagai pihak yang meminta uang lelah senilai Rp1,8 miliar untuk membahas dan mensahkan revisi Perda 5/2008 dan Perda 6/2010 tentang venue PON.

Sedangkan tersangka Lukman Abbas disebut sebagai pihak yang meneruskan perintah Gubernur Riau Rusli Zainal agar memberikan permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau. Bahkan Lukman juga keciptaran dana PON itu sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya.(fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Twitter, 70 Persen Bercanda

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News