Topan dan Lukman Abbas Kembali Diperiksa KPK
Selasa, 10 Juli 2012 – 12:22 WIB
Berdasarkan keterangan saksi disidang dugaan suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan lalu, kedua tersangka ini punya peran masing-masing. Topan Andoso disebut sebagai pihak yang meminta uang lelah senilai Rp1,8 miliar untuk membahas dan mensahkan revisi Perda 5/2008 dan Perda 6/2010 tentang venue PON.
Baca Juga:
Sedangkan tersangka Lukman Abbas disebut sebagai pihak yang meneruskan perintah Gubernur Riau Rusli Zainal agar memberikan permintaan uang lelah dari anggota DPRD Riau. Bahkan Lukman juga keciptaran dana PON itu sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan