TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Kawasan Hutan

TORA Tawarkan Solusi Sengketa dan Konflik Kawasan Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang merumuskan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program untuk kesejahteraan rakyat itu menjadi salah satu rangkaian rapat kerja nasional KLHK 2018 yang bertemakan “Pelaksanaan 2018 dan Perencanaan 2019 Kementerian LHK: Sektor LH dan Kehutanan Menuju Pertumbuhan Pembangunan Berkualitas", yang berlangsung di Jakarta, 19-20 Februari.

Tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah ini merupakan salah satu amanat Nawacita. Dalam hal ini, KLHK telah melakukan identifikasi kawasan hutan yang akan dilepaskan sebanyak 4,1 juta Ha.

Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Muhammad Said, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran penyelesaian TORA Tahun 2018 sejumlah Rp 826 miliar.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk bisa memenuhi penyelesaian TORA tahun 2018 seluas 1,6 juta ha. Sampai dengan Februari 2018 sudah tersedia dari kawasan hutan 778.621 ha, dan tahun 2019 targetnya 1,7 juta ha,” tutur M. Said.

Sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Langkah penyelesaian yang diambil di antaranya dengan mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan. 

Opsi lain yaitu dengan melakukan tukar menukar kawasan hutan. Selanjutnya dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial, atau opsi terakhir dengan melakukan resetllement.

Pemerintah akan melakukan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah itu ditunjuk sebagai kawasan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News