Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Senin, 21 September 2020 – 18:21 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (satgas) gabungan protokol kesehatan telah menindak sebanyak 46.134 ribu orang dalam operasi yustisi.
Pelanggaran tersebut dihitung mulai Senin (14/9) hingga Minggu (20/9) kemarin.
"Sampai dengan kemarin dari 14 September hingga 20 September dalam PSBB ini sudah ada 46.134 ribu orang yang sudah kami lakukan tindakan," ungkap Yusri kepada awak media di kantornya, Senin (21/9).
Rinciannya, kata dia sanksi, teguran 22.885 ribu (tertulis dan teguran langsung), sanksi sosial 22.576 ribu orang dan untuk denda administrasi sebanyak 1890 orang.
Satgas gabungan telah menindak ribuan orang karena melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022