Total 46.134 Ribu Orang telah Ditindak Karena Melanggar Protokol Kesehatan di Jakarta
Senin, 21 September 2020 – 18:21 WIB
Sementara total nilai denda untuk pemerintah daerah DKI Jakarta sebesar Rp. 280.0.1.500.
Namun demikian, Yusri menegaskan dalam operasi itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Selain itu, fungsi Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) diprioritaskan dalam operasi ini sesuai dengan UU Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut mengatakan operasi ini dilakukan sebab angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.
Satgas gabungan telah menindak ribuan orang karena melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi
BERITA TERKAIT
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan
- Covid-19 Merebak Lagi di China, Bang Saleh Ingatkan Pemerintah
- Masindo Ajak Masyarakat Sadar dan Peduli Risiko
- Perpanjang PPKM, Kemendagri: Antisipasi Libur Nataru 2022