Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng

Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz. Foto : Ricardo/JPNN.com

Adapun sisanya, penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715.

“Selebihnya, dokumen dan alat bukti elektronik,” kata Candra.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, termasuk Indra Kenz.

Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)


Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset milik tersangka penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News