Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Total aset Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp 150 miliar.
Aset ratusan miliar rupiah itu terdiri 20 bidang tanah dan bangunan.
"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis
Ali menjelaskan aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4).
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
KPK menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.
- Bendungan Hasto
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi