Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya Judith J. Navarro Dipodiputro di Pengadilan Hubungan Industrial, Senin (17/6), berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TEPI sebagai penggugat, gagal menghadirkan saksi seperti yang dijanjikannya pada persidangan sebelumnya.
Sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial itu akhirnya hanya berupa penyerahan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim oleh pihak tergugat yang diwakili Tim kuasa hukumnya dari Kantor OC Kaligis. Majelis hakim pun lantas menunda jalannya sidang. "Menunda sidang hingga Senin (24/6)," kata Majelis Hakim Dwi Sugiarto SH.
Dwi pun memberikan kesempatan terakhir pada TEPI untuk menghadirkan saksi dimaksud dalam sidang pekan depan.
Sekedar informasi, sidang hari ini adalah sidang yang ke-11 kalinya yang digelar PHI atas gugatan TEPI yang berupaya memecat Judith dari jabatan Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR di perusahaan itu.
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada