Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya Judith J. Navarro Dipodiputro di Pengadilan Hubungan Industrial, Senin (17/6), berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TEPI sebagai penggugat, gagal menghadirkan saksi seperti yang dijanjikannya pada persidangan sebelumnya.
Sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial itu akhirnya hanya berupa penyerahan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim oleh pihak tergugat yang diwakili Tim kuasa hukumnya dari Kantor OC Kaligis. Majelis hakim pun lantas menunda jalannya sidang. "Menunda sidang hingga Senin (24/6)," kata Majelis Hakim Dwi Sugiarto SH.
Dwi pun memberikan kesempatan terakhir pada TEPI untuk menghadirkan saksi dimaksud dalam sidang pekan depan.
Sekedar informasi, sidang hari ini adalah sidang yang ke-11 kalinya yang digelar PHI atas gugatan TEPI yang berupaya memecat Judith dari jabatan Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR di perusahaan itu.
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad