Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK

Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya Judith  J. Navarro Dipodiputro di Pengadilan Hubungan Industrial, Senin (17/6), berlangsung singkat. Pasalnya, pihak TEPI sebagai penggugat, gagal menghadirkan saksi seperti yang dijanjikannya pada persidangan sebelumnya.

Sidang yang berlangsung di Gedung Pengadilan Hubungan Industrial itu akhirnya hanya berupa penyerahan bukti-bukti tambahan kepada majelis hakim oleh pihak tergugat yang diwakili Tim kuasa hukumnya dari Kantor OC Kaligis. Majelis hakim pun lantas menunda jalannya sidang. "Menunda sidang hingga Senin (24/6)," kata Majelis Hakim Dwi Sugiarto SH.

Dwi pun memberikan kesempatan terakhir pada TEPI untuk menghadirkan saksi dimaksud dalam sidang pekan depan.

Sekedar informasi, sidang hari ini adalah sidang yang ke-11 kalinya yang digelar PHI  atas gugatan TEPI yang berupaya memecat Judith dari jabatan Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR di perusahaan itu. 

JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News