Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK

Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Dalam gugatannya, TEPI menyatakan, alasan ingin mem-PHK Judith dilakukan berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003, karena TEPI melakukan efisiensi.

Pada bagian lain, TEPI mengatakan PHK dilakukan karena adanya reorganisasi yang mengakibatkan ditiadakannya jabatan yang diemban Judith. Perusahaan patungan Perancis dengan Jepang (INPEX Corporation, yang kini juga mengelola Blok Massela) yang menjadi pengelola Blok Mahakam tersebut menawarkan uang pesangon sebesar Rp 1,7 miliar lebih jika Judith mau menuruti kemauan perusahaan.

Sementara Judith, melalui  kuasa hukumnya berkeras menolak PHK sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan TEPI. Ditegaskan, kliennya diangkat sebagai Vice President Corporate Communication, Government Relations and CSR atas persetujuan dari BP Migas (saat ini diganti menjadi SKK Migas,red).

Soalnya, jabatan yang diemban Judith tersebut berada 2 tingkat dibawah pimpinan tertinggi perusahaan. Ini jabatan khusus. Penempatannya harus mendapatkan persetujuan BP Migas sebagaimana diatur dalam PTK No. 018/PTK/V/2006.

JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News