Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
Atas dasar itu, jika kliennya akan dimutasi dari jabatan tersebut, seharus perusahaan memberitahukan terlebih dahulu kepada BP Migas selaku pihak yang memberikan persetujuan pengangkatan sebelumnya.
Kuasa Hukum Judith menyatakan, alasan reorganisasi sebenarnya hanya dalih yang dicari-cari untuk menyingkirkan kliennya dari TEPI. Tindakan itu, secara hukum, masih prematur dilakukan. Soalnya, sebagai sebuah perusahaan migas, TEPI terikat pada aturan yang tercantum dalam Pedoman Tata Kerja BP Migas No.018/PTK/X/2008 Revisi I tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kerja Sama.
Apa yang disyaratkan BP Migas tersebut jelas tidak terpenuhi. Alasan efisiensi yang dikemukakan TEPI tidak termasuk dalam kriteria tersebut. Soalnya, ujar Kuasa Hukum Judith, TEPI tidak pernah melakukan penutupan wilayah kerja terhadap ladang minyak yang dikelola Total sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Disamping itu, alasan TEPI mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas dasar efisiensi, juga tidak berdasar. Bagaimana mungkin Total menjadikan pasal itu sebagai alasan sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 telah membatalkan pasal tersebut.
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal