Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK

Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Sebagaimana Anjuran Mediator sebelum perkara ini bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial, efisiensi  berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dipertimbangkan mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 yang menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena efisiensi yang dilakukan pihak pengusaha pada kenyataan, bukan dalam rangka pengusaha melakukan penutupan terhadap usahanya.

Sebagian putusan MK tersebut berbunyi, “... karena pada hakekatnya, tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf (3.21) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.”

Dengan sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum Judith tetap berpendirian bahwa keinginan TEPI untuk memberhentikan kliennya tidak berdasarkan hukum. Kuasa hukum meminta Pengadilan untuk memerintahkan Total E&P Indonesie untuk mempekerjakan kembali kliennya dan membayar hak-haknya yang tertunggak selama ini. (jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News