Total Gagal Hadirkan Saksi di Persidangan Kasus PHK
Senin, 17 Juni 2013 – 21:34 WIB
Sebagaimana Anjuran Mediator sebelum perkara ini bergulir ke Pengadilan Hubungan Industrial, efisiensi berdasarkan pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat dipertimbangkan mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 yang menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena efisiensi yang dilakukan pihak pengusaha pada kenyataan, bukan dalam rangka pengusaha melakukan penutupan terhadap usahanya.
Sebagian putusan MK tersebut berbunyi, “... karena pada hakekatnya, tenaga kerja harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan, maka efisiensi saja tanpa penutupan perusahaan dalam pengertian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf (3.21) tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.”
Dengan sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum Judith tetap berpendirian bahwa keinginan TEPI untuk memberhentikan kliennya tidak berdasarkan hukum. Kuasa hukum meminta Pengadilan untuk memerintahkan Total E&P Indonesie untuk mempekerjakan kembali kliennya dan membayar hak-haknya yang tertunggak selama ini. (jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Total E&P Indonesie (TEPI), perusahaan migas asal Perancis dengan karyawannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos