Total Korban Meninggal 787 Orang
241 Dinyatakan Hilang
Jumat, 09 Oktober 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA - Hingga 10 hari pascagempa bumi berkekuatan 7,6 pada skala richter di Sumatera Barat, Rabu (30/9), jumlah korban manusia dan material terus bertambah. Sebagaimana data yang dihimpun Satkorlak PB Sumbar dari berbagai kabupaten/kota yang terkena bencana gempa yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Firdaus K, korban hingga Jumat (9/10) pukul 13.00 WIB, yang tewas sudah mencapai 787 orang, 883 orang luka berat, dan 1.366 luka ringan. Sementara 241 orang masih dinyatakan hilang.
Rumah penduduk yang rusak berat tercatat 124.300 unit, rusak sedang 61.139 unit dan rusak ringan 63.997 unit. Sementara berbagai fasilitas publik yang rusak juga semakin bertambah. Hingga berita ini diturunkan, fasilitas pendidikan yang rusak berat mencapai 1.384 unit, 1.018 unit rusak sedang dan 744 lainnya rusak ringan.
Baca Juga:
Sementara untuk kerusakan sarana publik lain, seperti gedung kantor, jalan, jembatan, irigasi dan fasilitas umum lainnya masih belum terdapat tambahan dari data per Kamis (9/10) pukul 20.00 WIB. Masing-masing gedung kantor yang rusak mencapai hampir 300 gedung. 234 unit dinyatakan rusak berat, 79 unit rusak sedang dan 77 unit rusak ringan. Fasilitas jembatan yang rusak tercatat 17 rusak berat, 28 rusak sedang dan 4 rusak ringan.
Masih berdasarkan rekapitulasi Satkorlak PB Sumbar, kerugian di beberapa daerah yang terkena gempa bumi Sumatera Barat mencapai Rp.2.185.521.400.000 dan diperkirakan masih akan terus bertambah. (fas/JPNN)
JAKARTA - Hingga 10 hari pascagempa bumi berkekuatan 7,6 pada skala richter di Sumatera Barat, Rabu (30/9), jumlah korban manusia dan material terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025