Total SIM Card Diregistrasi dengan Validasi NIK-KK Beda Jauh

Total SIM Card Diregistrasi dengan Validasi NIK-KK Beda Jauh
Menkominfo Rudiantara saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/18). FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS

Pada pertemuan itu dia juga membantah ada kebocoran data NIK dan KK pemilik kartu prabayar yang digunakan untuk registrasi. Apalagi sumber kebocoran itu disebutkan terjadi di Kementerian Kominfo.

Rudiantara mengatakan Kominfo tidak mempunyai data NIK dan KK serta nomor seluler yang registrasi.

’’Kominfo hanya monitor jumlah pelanggan yang registrasi. Hari ini berapa yang registrasi. Itu aja,’’ tegasnya.

Dia mengakui potensi munculnya kegiatan registrasi menggunakan identitas yang bukan miliknya sendiri tetap ada. Untuk itu perlu ada upaya penegakan hukum. Sebab pelakunya bisa dikenai pidana.

Seperti di UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan ancaman kurungan dua tahun atau denda 25 juta.

Kemudian UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun atau denda 12 miliar.

Juga ada UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda 200 juta.

Bahkan bisa merujuk ke KUHP sebagai kasus pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda Rp 900 juta. (wan/jun/ang)

Ada perbedaan signifikan antara jumlah SIM Card yang diregistrasi dengan jumlah validasi NIK dan KK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News