Totok Hariyono Ingatkan Bawaslu di Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan Pilkada 2024
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan jajarannya di daerah agar teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah, baik dari calon independen maupun partai politik.
Hal itu disampaikannya saat menutup Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Makassar.
Dia menegaskan Bawaslu memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.
"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu. Khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," tegas Totok dalam keterangan yang dikutip, Senin (12/8).
Dia meminta Bawaslu di daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada 2024 dari perseorangan atau belum.
"Jika tidak layak atau dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," pesannya.
Lebih lanjut Totok menyampaikan Bawaslu di daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik.
Dia meminta Bawaslu di daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta jajarannya di daerah untuk teliti dalam mengawasi syarat pencalonan di Pilkada 2024
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024