Totok Hariyono Minta Ada Evaluasi Menyeluruh Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu
jpnn.com, MALANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelesaian sengketa pemilu lalu.
Dia menjelaskan evaluasi menyeluruh ini bertujuan mengidentifikasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi selama proses penyelesaian sengketa, serta mencari solusi yang efektif untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan penyelesaian sengketa di pemilihan mendatang.
Hal ini disampaikan Totok dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Gelombang IV di Malang, Jawa Timur.
“Kita harus terus berupaya untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa agar dapat memberikan keadilan yang cepat dan tepat bagi semua pihak yang terlibat," kata Totok dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah penyelesaian sengketa, serta selalu berpedoman pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu RI itu menambahkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lalu, Bawaslu dinilai terlalu formalistik dan legalistik.
Karena itu, Totok dalam kesempatan itu meminta jajaran pengawas untuk kembali membaca putusan MK tersebut.
"Itu adalah tamparan bagi kita untuk mengejar substantif dibanding legalistik,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono meminta perlu ada evaluasi proses penyelesaian sengketa pemilu untuk mewujudkan kualitas pemilihan yang lebih
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024
- Eva-Deddy Raih Suara Terbanyak Pada Pilkada Kota Bandarlampung
- Bawaslu Sempat Dapati Pemilih Coblos 2 Surat Suara Pilkada di Cianjur
- KPU Kota Palu Gelar PSU Untuk Pemilihan Gubernur Sulteng
- Sebanyak 26 TPS di Papua Segera Gelar PSU
- KIP Tetapkan Pasangan Mirwan-Baital Unggul di Pilkada Aceh Selatan