Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:55 WIB
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada di kawasan Andalas dibongkar oleh Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Pembongkaran tower yang dibantu Pol PP juga dilanjutkan pelaksanaannya Kamis (27/12). Karena pemilik tower tidak mau membongkarnya sendiri, maka Dinas TRTB yang membongkarnya. "Kita sudah melakukan tugas sesuai prosedur tetap, tapi pemilik tower tidak pernah menanggapinya," tambah Dian.
"Sebelum mendirikan tower, seharusnya pihak perusahaan harus mengurus izin. Setelah itu baru bisa dibangun," terang Kepala Dinas TRTB dan Permukiman Padang, Dian Fakri.
Baca Juga:
Dian mengakui pemilik tower tersebut telah memasukkan surat perizinan ke TRTB. Namun sebelum izin keluar, tower itu telah didirikan. "Sebelum dibongkar, kami telah menginformasikan kepada pemilik tower itu, namun sampai siang kemarin tidak ada tanggapan. Saat menghubungi pemilik di Pusat (Jakarta), pemilik mengaku telah mengurus izin," ujarnya.
Baca Juga:
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani