Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:55 WIB

Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada di kawasan Andalas dibongkar oleh Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Pembongkaran tower yang dibantu Pol PP juga dilanjutkan pelaksanaannya Kamis (27/12). Karena pemilik tower tidak mau membongkarnya sendiri, maka Dinas TRTB yang membongkarnya. "Kita sudah melakukan tugas sesuai prosedur tetap, tapi pemilik tower tidak pernah menanggapinya," tambah Dian.
"Sebelum mendirikan tower, seharusnya pihak perusahaan harus mengurus izin. Setelah itu baru bisa dibangun," terang Kepala Dinas TRTB dan Permukiman Padang, Dian Fakri.
Baca Juga:
Dian mengakui pemilik tower tersebut telah memasukkan surat perizinan ke TRTB. Namun sebelum izin keluar, tower itu telah didirikan. "Sebelum dibongkar, kami telah menginformasikan kepada pemilik tower itu, namun sampai siang kemarin tidak ada tanggapan. Saat menghubungi pemilik di Pusat (Jakarta), pemilik mengaku telah mengurus izin," ujarnya.
Baca Juga:
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia