Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:55 WIB
Dian menjelaskan, prosedur pembangunan tower adalah perusahaan harus mendapatkan izin prinsip serta surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Setelah itu barulah TRTB bisa mengeluarkan izin. "Pemilik masih dalam proses pengurusan izin dan belum mendapatkan izin dari Bapedalda," ungkapnya.
Baca Juga:
Marissa, 35, warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut, tidak setuju dengan pembangunan tower itu. "Kami takut, kalau tower itu roboh, bisa-bisa menimpa rumah kami," tuturnya. (kid/mg18)
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye