Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:55 WIB

Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Dian menjelaskan, prosedur pembangunan tower adalah perusahaan harus mendapatkan izin prinsip serta surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Setelah itu barulah TRTB bisa mengeluarkan izin. "Pemilik masih dalam proses pengurusan izin dan belum mendapatkan izin dari Bapedalda," ungkapnya.
Baca Juga:
Marissa, 35, warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut, tidak setuju dengan pembangunan tower itu. "Kami takut, kalau tower itu roboh, bisa-bisa menimpa rumah kami," tuturnya. (kid/mg18)
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku