Tower Tak Berizin Dibongkar Paksa
Kamis, 27 Desember 2012 – 10:55 WIB
Dian menjelaskan, prosedur pembangunan tower adalah perusahaan harus mendapatkan izin prinsip serta surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Setelah itu barulah TRTB bisa mengeluarkan izin. "Pemilik masih dalam proses pengurusan izin dan belum mendapatkan izin dari Bapedalda," ungkapnya.
Baca Juga:
Marissa, 35, warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut, tidak setuju dengan pembangunan tower itu. "Kami takut, kalau tower itu roboh, bisa-bisa menimpa rumah kami," tuturnya. (kid/mg18)
PADANG--Sikap tegas diperlihatkan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Permukiman Padang. Kemarin, satu unit tower tak mengantongi izin yang berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan TNI di Riau Dapat Kejutan Spesial Ulang Tahun dari Irjen Iqbal
- Asyik Mandi, Arziki Tenggelam di Sungai Musi
- Ditlantas Polda Riau Menyosialisasikan Keselamatan Berkendara & Pilkada Damai di Tol Pekanbaru-Dumai
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- PPPK 2024: Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi, Seleksi Dibagi 2 Tahapan, Ini Jadwal Lengkapnya
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi