Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan
Selasa, 15 November 2016 – 09:49 WIB
jpnn.com - SURABAYA--Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian menara telekomunikasi kembali digulirkan DPRD Surabaya.
Itu kembali dibahas setelah sempat mangkrak selama hampir tiga tahun.
Pada 2014, DPRD dan wali kota telah menyelesaikan raperda tersebut.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan putusan untuk membatalkan perda itu.
Sistem penarikan retribusi yang termuat di perda tersebut menjadi alasan utama.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sedang bergulir.
DPRD Surabaya sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda pengendalian menara telekomunikasi.
Ketua pansus tersebut adalah Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri.
SURABAYA--Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian menara telekomunikasi kembali digulirkan DPRD Surabaya. Itu kembali
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang