Tower Tumbuh Subur Nih..Terancam Sulit Dikendalikan

Menurut Syaifuddin, pembahasan raperda itu tidak akan berlangsung lama.
Sebab, raperda tersebut masih bisa menggunakan draf perda yang sempat dimatangkan dua tahun lalu.
"Tinggal coret saja item-item yang tidak disetujui pemerintah pusat," kata Ipuk, panggilan Syaifuddin.
Ipuk menjelaskan, berdasar UU 23/14, pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang mengatur izin konstruksi menara berdasar tata ruang dan tata wilayah.
Pemda hanya mengatur area yang layak ditumbuhi menara dan yang tidak. Penataan frekuensi dan penggunaannya merupakan kewenangan Kemenkominfo.
"Pemerintah kota mengatur izin pendiriannya, termasuk IMB (izin mendirikan bangunan, Red)," katanya.
Selain itu, pemkot tidak bisa lagi berharap ada pemasukan dari sektor tersebut.
Sebab, retribusi IMB hanya ditarik satu kali saat pendirian.
SURABAYA--Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian menara telekomunikasi kembali digulirkan DPRD Surabaya. Itu kembali
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung