TPDI: Bareskrim Polri Perlu Tetapkan BGS Dalam DPO
Selasa, 29 Juni 2021 – 01:38 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com
Petrus mengatakan penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II, juga karena BGS diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, disamping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka BGS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO