TPDI: Bareskrim Polri Perlu Tetapkan BGS Dalam DPO
Selasa, 29 Juni 2021 – 01:38 WIB
Petrus mengatakan penahanan terhadap tersangka BGS, sangat beralasan, selain karena BGS telah mempersulit Penyerahan Tahap II, juga karena BGS diancaman dengan pasal pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara, disamping pertimbangan rasa keadilan ratusan ribu anggota KSP Intidana yang menunggu kepastian hukum.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan Bareskrim Mabes Polri perlu menetapkan tersangka BGS dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera melakukan penangkapan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam