TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
Pasalnya, kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu pihak dengan Perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
“Jadi, awalnya murni kasus perdata, lalu setelah 8 tahun menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa. Lalu, kemudian menjadi kasus perdata lagi dengan menerbitkan SP3 terhadap Soter Harefa lewat payung hukum Restorative Justice di mana SP3 tidak melibatkan Julia Santoso dan anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM," ungkap Petrus.
Petrus lalu menceritakan awalnya PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
"Anehnya, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan melaporkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT. HR dan PT. ASM ke Bareskrim Polri, dengan Laporan Polisi No : LP/B/0664/XI/2021/ BARESKRIM POLRI, tgl. 1/11/2021, atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang. Artinya, setelah 8 tahun terjadi wanprestasi dan tidak ada kabar implementasi perjanjian di antara keempat perusahaan, justru Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri," ungkap Petrus.
Menurut Petrus, seharusnya Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi tanggal 1/11/2021 terhadap Soter Sabar Gunawan Harefa. Pasalnya, kasus tersebut merupakan murni kasus perdata dan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Lembaga Arbitrase di Singapura.
Namun, kata Petrus, oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri justru melakukan tindakan kepolisian yang lain, yang patut diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi. Pertama, kata dia, oknum penyidik Tipidter memblokir sejumlah rekening bank milik PT ASM pada 25 Oktober 2022.
Kedua, oknum penyidik Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT HR dan PT ASM sebagai tersangka pada 31 Agustus 2023. Bahkan pada tanggal 4 Oktober 2023, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap Soter.
"Kami menduga aksi oknum penyidik tersebut sekadar untuk memeras pengakuan bersalah dan melahirkan perjanjian perdamaian melalui payung hukum Restorative Justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dengan Pihak TJI CO. LTD tanpa melibatkan Pihak CTIE dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto (Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya)," ujar Petrus.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta pimpinan Polri tidak diskriminatif dalam menindak oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ahli waris PT ASM.
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat