TPDI: Dua Perusahaan di Kalimantan Diduga Abaikan Hak Para Karyawan
Jumat, 16 Agustus 2019 – 15:11 WIB

Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com
Untuk itu kata Petrus, perusahan tersebut telah mengabaikan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 114. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 55 tentang BPJS.
“Selama bekerja banyak karyawan tidak diikutsertakan dalam program jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Menurut Petrus, para karyawan melalui kuasa hukumnya telah mengadukan kasus tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kasus tersebut.(fri/jpnn)
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menilai kedua perusahaan di Kalimantan mengabaikan hak-hak dasar para karyawannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 82 ayat 1.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan