TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
Minggu, 20 Maret 2011 – 14:41 WIB
Bila serius untuk mengungkap kasus cek pelawat yang dihubungkan dengan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, imbuh Petrus, mestinya KPK sejak awal sudah memeriksa intensif Nunun Nurbaiti yang disebut-sebut sebagai orang yang berperan dalam mendistribusikan cek kepada para anggota Komisi IX DPR waktu itu. “Bukannya penerima cek, justru si penyuap dulu yang harusnya dijebloskan ke penjara,” tandasnya serius.
Baca Juga:
Akibat lemahnya KPK dalam memroses kasus TC, ujar Petrus, akhirnya penyelesaian permasalahan ini seakan menjadi terputus. Ada sejumlah saksi yang tidak bisa dimintakan keterangan lantaran sudah meninggal dan lenyap entah kemana.
"Kalau sejak awal penyuapnya disekap, KPK pasti akan mudah bekerja. Para penerima itukan mantan dewan dan bahkan beberapa di antaranya masih aktif di partai. Tentu mereka tidak akan kabur dan mudah mencarinya bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Strategi ini sepertinya KPK agak kecolongan atau entah malah suatu kesengajaan,” beber pria bertubuh bonsor dan berambut plontos ini menerangkan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Mahkamah Agung (MA), agar tidak menugaskan hakim yang pernah menangani kasus travelers cheque
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024