TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima kiriman foto copy Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 antara Marianus Manis (Marianus), swasta, alamat Kloanglagot, Maumere sebagai Pihak I dan Siprianus Raja, Polri, alamat Aspolres Sikka, selaku Pihak II.
“Surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menyelesaikan perkara penganiayaan secara kekeluargaan,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020).
Menurut Petrus, poin inti kesepakatan yang telah dicapai adalah Pihak II selaku Pengendali Kegiatan Patroli Percepatan Penanggulangan Virus Corona Kabupaten Sikka meminta maaf kepada Pihak I atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Polri pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020, dan Pihak I menyatakan memaafkan Anggota Polri yang melakukan Penganiayaan.
Namun, kata Petrus, ada satu paragraf pada butir 4 (empat) Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat ‘Noda Hitam’ dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT. Yakni narasi, kesepakatan untuk saling memaafkan, perkara dianggap telah selesai dan “tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana”.
“Padahal niat baik Marianus mau berdamai, adalah damai antarpribadi untuk menghilangkan permusuhan dan dendam,” ujar Petrus.
Beriktikad Tidak Baik
Petrus menjelaskan narasi "tidak membawa ke ranah pidana" karena antara korban dan pelaku telah saling memaafkan, adalah tindakan "membarter" kekuasaan negara untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang melakukan tindak kriminal (penganiayaan), hanya karena korban memberikan maaf kepada pelaku.
“Ini tidak dibenarkan dan berakibat penyelesaian damai batal demi hokum,” ujar Petrus yang juga Avokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Menurut Petrus Selestinus, ada satu paragraf pada butir 4 Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat ‘Noda Hitam’ dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya