TPDI: Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum

Menurut Petrus, hukum positif kita mengharuskan negara menindak siapa pun pelaku tindak pidana guna dimintai pertanggunjawaban pidana. Kecuali dalam delik aduan (klacht delict), sebuah perkara bisa ditutup karena korban mencabut pengaduannya karena perdamaian atau karena sebab lain.
Dalam kasus Marianus, menurut Petrus, Kapolres Sikka, telah bertindak tidak sportif, beriktikad tidak baik dan memperdaya Marianus sekadar mendapatkan Pernyataan Maaf.
Padahal soal maaf-memaafkan seharusnya diselesaikan secara adat Sikka sesuai dengan budaya Sikka, bukan dengan meminta korban menandatangani Surat Pernyataan Damai dan perkara ditutup.
“Ini jelas pelanggaran, karena itu Kapolres Sikka AKBP Sajimin harus bertanggung jawab. Caranya, buka penyidikan dan proses hukum anggota Polisi Polres Sikka yang menganiaya korban Marianus,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, paragraf "tidak membawa persoalan ke ranah pidana" telah berimplikasi hukum bahwa keseluruhan Isi Surat Pernyataan Perdamaian menjadi batal demi hukum.(fri/jpnn)
Menurut Petrus Selestinus, ada satu paragraf pada butir 4 Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat ‘Noda Hitam’ dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan