TPDI: Putusan MK Berpotensi Melahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral

TPDI: Putusan MK Berpotensi Melahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral
Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus (kiri) bersama anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang dan Carrel Ticualu memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2023) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

b. No. 67/PUU-XXI/2021, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), dengan batu uji pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 45. 

c. No. 81/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (7), batu uji pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 45.

d. No. 37/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan pasal 201 ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan Pasal 201 ayat (11). Batu Uji Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 45.

e. No. 95/PUU-XXI/2022, Obyek Pengajuan Ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Batu Uji Pasal 22E ayat (1) UUD 45.

“Semuanya memiliki substansi yang sama, yaitu periodisasi masa jabatan yang terkurangi akibat berlakunya Ketentuan Pilkada Serentak pada tahun 2024,” ujar Petrus.

Namun demikian, kata Petrus, belum ada satupun yang menguji Ketentuan Pasal 201 Ayat (5), sebagaimana dimohonkan dalam Perkara Uji Materiil Nomor 62/PUU-XXI/2023.

“Hasilnya ternyata sama, yaitu MK menolak Permohonan Uji Materiil No. 62/PUU-XXI/2023 yang dimohon Yusril Ihza dkk,” ujar Petrus.

Politik Elektoral 

Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News