TPDI: Putusan MK Berpotensi Melahirkan Kekacauan dan Bernuansa Politik Elektoral
Petrus juga menyoroti Perkara Permohonan Uji Materiil yang diajukan oleh Gubernur Maluku Drs. Murad Ismail dkk.
Perkara No.143/PUU-XXI/2023, yang dimohon untuk diuji adalah Ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakilnya hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai 2023, oleh MK dalam putusannya No.143/ PUU-XXI/2023, tanggal 21 Desember 2023, mengabulkan sebagian dan menyatakan Pasal 201 Ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 yang semula menyatakan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Wakil hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampsi tahun 2023 bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024.
“Dengan demikian norma Pasal 201 Ayat (5) UU No.10 Tahun 2016 hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara secara serentak secara nasional tahun 2024,” ujar Petrus.
Menurut Petrus, Putusan MK ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekacauan berupa bongkar pasang kebijakan pembentukan UU dan bermotif politik elektoral untuk 2024, sehingga satu Putusan Perkara, yaitu Perkara No. 143/PUU-XXI/2023 harus menabrak 6 Putusan lain yang amarnya sama.
“Hal ini membuktikan bahwa MK sudah menjadi alat kekuasaan dampak dinasti sebagaimana Putusan MK No. 99/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 lalu,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta Mendagri tidak mengeksekusi putusan MK ini agar tidak menimbulkan kekacauan dalam pemerintahan. Sebab Pejabat pelaksana tugas yang sudah dilantik telah kehilangan jabatan strategis lainnya sebelum jadi Plt Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Ini beraroma politik elektoral Pilpres 2024,” tegas Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi No.143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya