TPDI Sarankan KPK Cekal Kaesang dan Istrinya, Ini Alasannya
KPK, kata Petrus, tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang bukanlah penyelenggara negara sehingga lembaga antirasuah itu tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan istrinya.
Sesuai dengan kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan Pasal 12 UU KPK bahwa KPK bisa melakukan penyadapan, meminta pencegahan dan penangkalan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
"Dengan kewenangan yang begitu besar dan jelas diatur dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri apakah Kaesang Pangarep seorang penyelenggara negara atau bukan, alamat Kaesang dan berlagak pilon," sindir Petrus.
Demi menjamin kelancaran klarifikasi Kaesang, kata Petrus, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang dan Erina bepergian ke luar negeri atau menangkalnya, sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK sendiri bingung tentang keberadaan Kaesang dan istrinya saat ini, apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum?
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Kaesang & Faldo Blusukan di Tangerang, Warga Berebutan Minta Foto Bareng
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi
- Kasus Pengadaan Tanah Pemprov DKI, KPK Jebloskan Orang Kaya Versi Forbes Ini ke Sel Tahanan