TPDI: Tidak Ada Diskresi Bagi Calon Kepala Daerah yang 'Pernah Melakukan Perbuatan Tercela'
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai peraturan pelaksana merupakan UU yang paling dinamis. Pasalnya, sering diubah dan disempurnakan, namun demikian norma tentang aspek intergritas moral dan kejujuran yang menjadi komitmen DPR dan Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah, tetap dipertahankan hingga saat ini.
“Salah satu komitmen DPR dan Pemerintah membangun integritas moral dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, antara lain tetap mempertahankan norma tentang seorang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Wali Kota "tidak pernah melakukan perbuatan tercela", walaupun UU Pilkada sering direvisi dan diuji materil ke MK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Senin (21/9/2020).
Menurut Petrus, banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk menerobos tembok penjaga moral pimpinan daerah melalui revisi UU dan uji materiil ke MK untuk meniadakan syarat seorang calon harus "tidak pernah melakukan perbuatan tercela". Namun semua upaya itu sia-sia karena DPR, Pemerintah dan MK konsisten mempertahankan norma moral dimaksud demi menjaga integritas moralitas dan kejujuran pimpinan daerah.
Maladministrasi KPU Manggarai Barat
Menurut Petrus, sikap KPU Manggarai Barat (Mabar) sejak menerima secara resmi seluruh berkas pencalonan Edistasius Endi dan sampai hari ini belum menentukan sikap akhir. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan public. Karena SKCK yang tidak sesuai dengan syarat UU untuk menjadi calon Bupati masih digadang-gadang oleh KPU. Padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran.
Publik khawatir, dokumen SKCK yang berimplikasi hukum terhadap status bakal calon menjadi ‘cacat hukum’, berada dalam penguasaan KPU Mabar, berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai "memenuhi syarat".
“Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan KPU Mabar harus "on the track", karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum. Jika KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi.
Menurut Petrus, dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, terdapat 4 bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai 'pernah melakukan perbuatan tercela' yang tertera dalam 4 (empat) dokumen resmi negara.
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada