TPF Jamin Tak akan Rubah Alur Perkara
Sabtu, 07 November 2009 – 20:00 WIB
TPF Jamin Tak akan Rubah Alur Perkara
JAKARTA - Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menegaskan, bahwa timnya tidak akan mencampuri apalagi mengubah alur perkara Chandra Hamzah maupun Bibit Samad Rianto. "Kami tidak memiliki wewenang atau keinginan sedikitpun untuk mengubah atau menambah dalam perkara yang sudah ada," kata Adnan Buyung sebelum membuka gelar perkara di Gedung Wantimpres, Jakarta Sabtu (7/11).
Gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB itu, akhirnya molor dan baru dimulai pukul 19.00. Acara ini, merupakan acara tertutup bagi wartawan. Dalam gelar perkara ini, penyidik kepolisian akan membeberkan fakta-fakta hukum yang terkait dengan penyalahgunaan wewengan maupun pemerasan yang dituduhkan kepada Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Tim delapan akan melihat, mencermati apakah dengan gelar perkara ini, kami tim sudah mendapatkan gambaran yang jelas tentant perkara Bibit dan Chandra," ungkap Adnan Buyung.
Baca Juga:
Gelar perkara dihadiri oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan. Dari pihak kepolisian, hadir diantaranya Direktur III Brigjen (Pol) Yovianus Mahar, Wakil Direktur III Kombes (pol) Beny Mokalu, penyidik polisi Gupuh dan AKP Parman. Dari pihak kejaksaan hadir diantaranya, Dirtut pada Pidana Khusus Fietra Sani dan Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Ari Mukartono.(aj/jpnn)
JAKARTA - Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menegaskan, bahwa timnya tidak akan mencampuri apalagi mengubah alur perkara Chandra Hamzah maupun
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Minta Harga Kontrak Baru Formula E Diturunkan, Pramono: Kalau Mau Diperpanjang, Dimurahin Dong