TPF Kasus Novel Baswedan Curigai 3 Orang, 2 Tertangkap
jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dua orang yang berinisial RB dan RM ini merupakan polisi aktif.
Dalam mengungkap kasus Novel, Polri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) pada 8 Januari 2019. Pembentukan TPF merupakan implementasi dari rekomendasi Komnas HAM yang terbit pada Desember 2018.
Tim ini beranggotakan 65 orang yang terdiri dari unsur Polri, KPK, para pakar dan pegiat hak asasi manusia, yang ditunjuk langsung oleh Kapolri saat itu, Tito Karnavian.
Tenggat waktu kerja TPF berakhir pada 7 Juli 2019.
Dalam investigasi kasus Novel, TPF bergerak dari penyelidikan awal polisi. Kemudian memeriksa para saksi, melakukan reka ulang tempat kejadian perkara dan mengembangkan informasi dari saksi-saksi. Bahkan beberapa jenderal bintang tiga pun dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini, ada jenderal-jenderal bintang tiga diperiksa. Semua (yang dicurigai) kami periksa lagi," kata Anggota TPF Prof. Hermawan Sulistyo.
Setelah masa kerja tim selama enam bulan, tim ini melaporkan hasil kerjanya dalam laporan setebal 170 halaman dengan lampiran 1.500 halaman kepada Tito Karnavian.
Berdasarkan hasil kerjanya, tim mensinyalir bahwa kasus ini dipicu karena pekerjaan Novel sebagai penyidik. Tim menduga bahwa penyerangan punya kaitan dengan kasus kelas kakap yang ditangani Novel.
Tim Pencari Fakta alias TPF mencurigai tiga orang yang terlibat penyerangan terhadap Novel Baswedan.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun