TPF KPU Bukan Solusi

Justru Menambah Beban KPU

TPF KPU Bukan Solusi
TPF KPU Bukan Solusi
Lebih lanjut Rully merincikan, untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu saja membutuhkan waktu 23 hari sejak dilaporkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, KPU harus menyelesaikan berbagai persiapan Pilpres seperti pemutakhiran data pemilih, penetapan DPT Pilpres dan persiapan Pilpres lainnya.

Sama halnya dengan tudingan Mahendradatta, Rully justru menuding Tim bentukan KPU itu hanya untuk menutupi buruknya kinerja KPU, terutama karena buruknya hubungan antara lembaga penyelenggara pemilu itu dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menatakan bahwa dari hasil rapat pleno KPU telah disepakati pembentukan Tim Pencari Fakta yang akan menginvestigasi kecurangan Pemilu legislatif lalu. Menurut Hafiz, Tim tersebut akan menelusuri berbagai hal yang dinilai dapat megakibatkan kecurangan.  “Kita perlu mencari fakta siapa yang dituding curang, apa masalahnya dan seperti apa bentuk kecurangannya,” ujarnya.

Hafiz juga menegaskan, pembentukan TPF itu bukan lantaran untuk merespon persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap sebagai salah satu bentuk kecurangan Pemilu. ”Tetapi semua hal yang dipandang menyebabkan kecurangan, dapat ditelusuri,” tandasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang akan dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan maksud melacak kecurangan Pemilu ternyata ditanggapi sumir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News