TPF Pemukulan Sipir Dinilai Berlebihan
Kamis, 05 April 2012 – 10:06 WIB
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masih diragukan. TPF itu bisa menutupi pokok persoalan utamanya, yakni maraknya peredaran narkoba di Lapas. Apalagi, lanjut dia, keberadaan TPF itu membenarkan tidak adanya peran pimpinan Kemenkumham dalam penyelesaian kasus internal. Sekaligus menunjukan ada persoalan dalam struktur Kemenkumham. "Kok bisa berpikir begitu ya. Menteri sebagi pimpinan puncak apa manfaatnya kalau tak bisa menyelesaikan kasus sesederhana ini," pungkasnya.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan memstikan pembentukan TPF itu tak bakal bekerja optimal. Bahkan terkesan berlebihan dalam menuntaskan perkara yang tidak serius. "Kasus seperti itu saja di bentuk TPF segala. Masih satu lembaga lagi. Kan Lapas itu dibawah kendali Menkumham, untuk apa TPF," ujar A Bakir Ihsan mengkritisi pembentukan TPF Kasus Wamenkumhan oleh Kemenkumham di Jakarta.
Baca Juga:
Menurut dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini, penyelesaian kasus pemukulan Wamenkumham dapat dituntaskan melalui peran Menteri Hukum dan HAM. Tanpa harus membentuk TPF yang lebih tidak jelas manfaatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pengungkapan kasus pemukulan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini