TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan
Senin, 02 November 2009 – 22:39 WIB
Baca Juga:
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menambahkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana. "Yang bisa menghentikan itu ya kita," katanya.
TPF kata Marwan hanya pencari fakta dan bukan penyidik sehingga dalam proses penyidikan tidak akan tumpang tindih. "Tidak akan tumpang tindih dengan penyidik karena hanya mencari fakta. artinya hanya melihat apakah seperti yang diduga-duga itu, gitu aja, proses hukumnya jalan terus," katanya.
JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang