TPF Tuding Kapolri Picu Polemik
Senin, 02 November 2009 – 18:42 WIB
JAKARTA - Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menilai, polemik masalah ini karena dipicu kesalahan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam menerjemahkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dampaknya, penahanan kedua petinggi KPK nonaktif itu mengusik rasa keadilan masyarakat. Akibat dari salah menterjemahkan perintah Presiden SBY tersebut, lanjutnya, wajar jika pada akhirnya masyarakat memberikan reaksi berupa ketidakpercayaannya terhadap pemerintahan yang berkuasa. Sebab, sambungnya, penjelasan yang diberikan Kapolri dua hari yang lalu itu membuat masalah semakin tidak jelas. "Akhirnya bergulir sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian."
"Presiden SBY secara tegas hanya mengeluarkan perintah untuk mengusut siapa yang mencatut namanya. Tapi yang dilakukan Kapolri menyita rekaman," kata Amir Syamsuddin, di press room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Baca Juga:
Lalu ada lagi perintah kedua Presiden SBY agar Polri menjelaskan sejelas-jelasnya kepada masyarakat soal penahan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Yang dilakukan Polri tidak memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan alasan tidak boleh membuka bukti-bukti materiil di luar persidangan," ujar Amir Syamsuddin.
Baca Juga:
JAKARTA - Amir Syamsuddin, anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penahanan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra Hamzah
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air