TPFG Segera Garap Dua Mantan Polisi Penjual Sabu-Sabu ke Fredi Budiman
Kamis, 11 Agustus 2016 – 23:42 WIB
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat. Keduanya juga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menjual 200 gram sabu-sabu ke Fredi .
Sugito dihukum 9,5 tahun penjara dan Bahri divonis 9,3 tahun penjara. Sedangkan Fredi dalam kasus yang sama divonis 9,5 penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Mabes Polri akan memeriksa dua mantan anggota Polda Metro Jaya, Bahri dan Sugito terkait testimoni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis