TPFG Segera Garap Dua Mantan Polisi Penjual Sabu-Sabu ke Fredi Budiman
Kamis, 11 Agustus 2016 – 23:42 WIB

Juru Bicara Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat. Keduanya juga divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti menjual 200 gram sabu-sabu ke Fredi .
Sugito dihukum 9,5 tahun penjara dan Bahri divonis 9,3 tahun penjara. Sedangkan Fredi dalam kasus yang sama divonis 9,5 penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Tim pencari fakta gabungan (TPFG) bentukan Mabes Polri akan memeriksa dua mantan anggota Polda Metro Jaya, Bahri dan Sugito terkait testimoni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN