TPI Bantah Gunakan Harta Pailit
Minggu, 15 November 2009 – 17:40 WIB
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari Direksi PT TPI. Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak mendasar. Pasalnya, saat ini semua rekening milik TPI telah diblokir oleh permintaan kurator. Terkait masalah kurator, pihak direksi PT TPI telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator. "Kurator PT TPI sudah tidak independen, dan cenderung berpihak pada pemohon pailit," ungkapnya.
"Jika pihak kurator menemukan adanya dugaan penggunaan atau perubahan dana pailit dalam rekening yang diblokir itu, seharusnya direksi sebagai debitor pailit yang mempertanyakan perubahan itu bukan kurator," paparnya melalui press rilis kepada wartawan, Minggu (15/11).
Baca Juga:
Selain itu, kurator pun bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit. Marx juga mempertanyakan tindakan kurator yang mengadakan paparan pers, terkait dengan temuan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tudingan kurator PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), William Daniel, mengenai penggunaan harta pailit mendapat bantahan keras dari
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru