TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan

TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati.

Dalam persidangan kedua gugatan uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8), 5 anggota TPM yang hadir adalah Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdad, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto.

Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa memaparkan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.

Sidang panel yang dipimpin Maruar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon. “TPM telah memperbaiki salah ketik yakni senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati,” imbuh Ahmad Wirawan Adnan.

JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News