TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Sidang panel yang dipimpin Maruar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon. “TPM telah memperbaiki salah ketik yakni senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati,” imbuh Ahmad Wirawan Adnan.
Dalam persidangan kedua gugatan uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8), 5 anggota TPM yang hadir adalah Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdad, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto.
Baca Juga:
Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa memaparkan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: P1 Swasta Merana karena Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, Begini Kalimatnya
- Bea Cukai & Polri Bongkar Clandestine Lab Terbesar Milik Jaringan Tiongkok di Malang
- Ketua KPU RI Dipecat, Bang Jeirry: Sudah Ditunggu Banyak Orang
- Terdakwa Belum Mau Penuhi 2 Poin Penting, Mediasi Buntu
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung