TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Sidang panel yang dipimpin Maruar Siahaan didampingi 2 hakim anggota HM Arsyad Sanusi dan M Alim. Agenda sidang adalah pemeriksaan perbaikan gugatan dari pemohon. “TPM telah memperbaiki salah ketik yakni senjata menjadi peluru tajam yang digunakan dalam pelaksanaan hukuman mati. Ada 11 butir tuntutan profesional perihal pelaksanaan tata cara hukuman mati,” imbuh Ahmad Wirawan Adnan.
Dalam persidangan kedua gugatan uji materiil yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8), 5 anggota TPM yang hadir adalah Ahmad Wirawan Adnan, Ahmad Michdad, Ahmad Kholid, Sutedjo Sapto Jalu, dan Eri Susanto.
Baca Juga:
Perbaikan permohonan gugatan itu karena pada sidang sebelumnya majelis hakim memberikan saran agar pemohon bisa memaparkan lebih lanjut tentang kaitan antara pasal 28i ayat 1 UUD 1945 dengan argumentasi pemohon bahwa terjadi tindak penyiksaan.
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi