TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan tuntutan profesional meliputi penundaan eksekusi mati selama proses di MK masih berlangsung. Artinya MK harus melindungi hak konstitusional para pemohon agar pihak Kejaksaan Agung bisa menunda eksekusi. “Selama uji materiil ini masih dalam sidang MK, eksekusi tidak bisa dilakukan,” tegasnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK