TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Rabu, 27 Agustus 2008 – 14:28 WIB

TPM : Eksekusi Amrozi Belum Bisa Dilakukan
Lebih lanjut ia mengatakan tuntutan profesional meliputi penundaan eksekusi mati selama proses di MK masih berlangsung. Artinya MK harus melindungi hak konstitusional para pemohon agar pihak Kejaksaan Agung bisa menunda eksekusi. “Selama uji materiil ini masih dalam sidang MK, eksekusi tidak bisa dilakukan,” tegasnya. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap