TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk

TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
Namun logika hukum Amrozi dkk tersebut selalu ditolak Ketua PN Denpasar Nyoman Gede Wirya. Dia mengatakan bahwa Amrozi dkk telah diwakili TPM sehingga tidak perlu hadir. Apalagi, PK ketiga Amrozi dkk hanya menyertakan novum atau bukti baru yang sama dengan PK sebelumnya yang juga telah ditolak. Makanya, pada 30 April lalu, Amrozi dkk menandatangai permohonan PK-nya sendiri, tidak dilakukan TPM.

Salah satu bagian  PK tersebut adalah novum jika  berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 lalu UU Anti Terorisme tidak berlaku surut. Padahal, dengan UU itulah, Amrozi dijerat hakim yang kemudian mengenakan hukuman mati. ”Bagi kami penolakan PK itu belum jelas putusannya. Kami ingin tranparansi. Ini jelas dipaksakan jika mereka dieksekusi,” katanya.

Amrozi dkk sebenarnya pernah mendapat salinan penolakan PK mereka di tempat penahanan mereka di Lapas Batu, Nusakambangan, pada 2 Januari lalu. Saat itu PN Denpasar didampingi panitera PN Cilacap menyampaikannya. Namun, yang diberikan bukanlah yang asli, tapi fotokopi. Soal dokumen fotokopi itu juga diketahui Plh Kepala Lapas Batu saat itu Djaja Tjahjana. Fotokopi bukan dokumen hukum.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, kejaksaan tetap pada keputusan yang diumumkan pada Jumat (24/10) lalu. Yakni, segala upaya hukum serta persyaratan formil materiil sudah terpenuhi. ”Bagi kami sudah cukup. Kan itu sudah diumumkan resmi. Tapi kalau ada yang merasa kurang ya bisa saja,” kata Ritonga.

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) tak surut langkah dengan ancaman Kejaksaan Agung yang hendak mengeksekusi klien mereka awal November nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News