TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk

TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
TPM Pertanyakan Posisi PK Amrozi Dkk
Terkait dengan salinan penolakan PK yang berupa fotokopi yang diterima terpidana, Ritonga enggan berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu di luar kewenangan jaksa, namun menjadi tugas dari panitera PN. ”Fotokopi bisa, syaratnya kalau dilegalisir,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.

Hingga saat ini, Ritonga belum menugaskan jaksa ke Denpasar atau Cilacap. Dia juga menyerahkan sepenuhnya eksekusi kepada kejaksaan tinggi Bali. Bukankah tinggal sepekan pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk? ”Berarti terjemahannya berbeda,” jawabnya. Pernyataan Ritonga tersebut menyiratkan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak tepat di awal bulan November. Namun diperkirakan tidak melewati tanggal 10 November.

Sementara itu, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai bahwa eksekusi Amrozi cs saat ini sudah memenuhi segala prasyarat legal formal karena itu tak ada satu hal pun yang bisa dipermasalahkan. Hanya saja, lanjut dia, pemerintah Indonesia mau tidak mau harus menanggung dampak dari proses tarik ulur eksekusi trio otak pelaku bom bali tersebut. ’’Spekulasi dan pencitraan dari tarik ulur eksekusi trio bomber ini sudah melebar sedemikian rupa sehingga merugikan pemerintah,’’ ujar dia.

Pria tambun itu lantas menyebutkan bahwa jika ditinjau dari segi ilmu kriminolog, molornya eksekusi ini dari proses vonis adalah bom waktu. Karena berbagai kepentingan, akhirnya tokoh yang seharusnya dihukum mati demi memunculkan efek jera itu justru mampu membentuk opini publik dan mempengaruhi proses kultulisasi tindakan kriminal.

JAKARTA - Tim Pengacara Muslim (TPM) tak surut langkah dengan ancaman Kejaksaan Agung yang hendak mengeksekusi klien mereka awal November nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News