TPN Ganjar-Mahfud Perkenalkan KTP Sakti kepada Masyarakat Karawang
jpnn.com, KARAWANG - Ketua Tim Pemenangan Nasional Capres nomor urut 3 Arsjad Rasjid didampingi Wakil Ketua TPN Mustar Bona Ventura menggaungkan program KTP Sakti andalan Ganjar-Mahfud ke 2 desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/12).
Pada kesempatan itu, mereka mensosialisasikan cara pencoblosan dalam memilih Ganjar-Mahfud dan program unggulan KTP Sakti yang semua pelayanan dapat terimplifikasi hanya dengan Nomor Induk Kependudukan.
“Nantinya masyarakat dapat mengakses jaminan sosial seperti Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Tani, Kartu PKH, BPJS Kesehatan, dan sebagainya hanya menggunakan 1 kartu yaitu KTP Sakti,” terang Arsjad.
Selain KTP Sakti, Arsjad memastikan bahwa kepemimpinan Ganjar dan Mahfud juga akan membuat masyarakat lebih sejahtera dengan program-program unggulan lainnya.
“Pasangan Ganjar-Mahfud akan mempermudah seluruh layanan jaminan sosial masyarakat dan membuat Indonesia lebih sejahtera dan Unggul,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua TPN Mustar Bona Ventura mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Mari datang ke TPS dan memilih Pak Ganjar dan Pak Mahfud. Ajak semua keluarga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi Indonesia nanti,” ajaknya.
TPN juga ikut menyosialisasikan dan membagikan seribu kentongan kepada masyarakat untuk mengantisipasi kecurangan pemilu. Kentongan nantinya dibunyikan sebagai tanda peringatan
Selain KTP Sakti, Arsjad memastikan bahwa kepemimpinan Ganjar dan Mahfud juga akan membuat masyarakat lebih sejahtera dengan program-program unggulan lainnya.
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya
- Warga Rumbai Mantap Dukung Agung-Markarius, Pemimpin Dermawan dan Pro-Rakyat
- Kampanye di Jember, Risma Serap Aspirasi Nelayan hingga Gen Z
- Kampanye Paslon di Kolaka Timur, Gerindra dan PAN Ungkap Kesolidan Tim Menangkan ASR-Hagua
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Kegiatan Kampanye Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara