TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud) resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan gugatan TPN terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon, yakni KPU RI.
"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung dalam konferensi pers seusai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, dia menyebut TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Kemudian, meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut dia mengatakan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN cukup tebal, yakni 151 halaman. Namun, dia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan PHPU ke MK, pada Sabtu (23/3) sore.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah