TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan PHPU ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (TPN Ganjar-Mahfud) resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3).
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebutkan gugatan TPN terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Dalam perkara itu, pemohon tercatat dengan nama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohon, yakni KPU RI.
"Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai," kata Todung dalam konferensi pers seusai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dia, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Selain mendiskualifikasi paslon terpilih, dia menyebut TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Kemudian, meminta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3).
Lebih lanjut dia mengatakan dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN cukup tebal, yakni 151 halaman. Namun, dia menuturkan permohonan tersebut belum termasuk berbagai bukti dan lampiran lain.
TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan PHPU ke MK, pada Sabtu (23/3) sore.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis