TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis
Senin, 16 Oktober 2023 – 18:25 WIB
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Cara Ganjar Pranowo Mengucapkan Selamat Kepada Prabowo