TPN-GP Nilai Tambahan Norma Kepala Daerah dalam UU Pemilu akan Terkendala dalam Teknis
Senin, 16 Oktober 2023 – 18:25 WIB

TPN-GP menggelar konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Foto: Fathan
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sebelum Undang-undang Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan atau sedang menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- KLB Gerindra Putuskan Prabowo Maju Capres 2029, Haryara Tambunan Merespons, Simak
- Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Jauh Tinggalkan Anies & Ganjar
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Sampit Bantul