TPP ASN Daerah Ini Naik 60 Persen, Tertinggi Menerima Rp 9,3 Juta
jpnn.com, AMBON - Pemerintah Kota Ambon menyesuaikan kenaikan Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) berbasis kinerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN sebesar 60 persen pada 2023.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon Apries Gaspersz, kenaikan TPP ASN 60 persen itu dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif.
"Tahun 2023 kami akan melakukan penyesuaian kenaikan pembayaran TPP ASN sebesar 60 persen dari jumlah yang diterima selama ini," katanya di Ambon, Jumat (16/12).
Kebijakan itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yakni dijalankan sesuai kelas dan jabatan ASN.
Dia menjelaskan jika selama ini pembayaran TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, maka pada 2023 akan diuji coba dengan 60 persen sesuai hitungan yang telah ditentukan.
"Jika PAD kota Ambon mengalami peningkatan, maka tidak menutup kemungkinan bisa mencapai 100 persen," ucap Apries.
Pembayaran TPP berbasis kinerja ASN sekarang Makin ketat. Jika kualitas kerja para amtenar makin meningkat, maka berdampak pada meningkatnya kesejahteraan.
Guna mewujudkan hal tersebut maka akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Ambon terkait kinerja ASN.
Tunangan pelayanan publik atau TPP ASN Pemkot Ambon naik 60 persen pada 2023. Kelas jabatan tertinggi menerima sekitar Rp 9,3 juta.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025