TPP ASN Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Lebaran Dipotong, Sabar ya
jpnn.com, KENDARI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang tidak masuk kerja hari pertama usai Lebaran terancam sanksi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan pihaknya telah melakukan sidak di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan kehadiran ASN.
"Yang tidak masuk harus diberikan teguran dan sanksi, minimal dikurangi TPP-nya. Hal ini sesuai dengan edaran Mendagri dan MenPANRB," kata Nahwa di Kendari, Senin (17/5).
Sejumlah OPD yang kena sidak kemarin antara lain Kantor BKPSDM, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kami sudah datangi semua, termasuk kecamatan, tingkat kehadiran (presensi) rata-rata lengkap. Hanya tadi agak kurang di Dinas Perumahan. Namun, rata-rata presensinya 90 persen ke atas, hampir 100 persen," ujar Nahwa.
Meskipun sudah ada ketegasan, Nahwa menyayangkan ada beberapa pegawai Kecamatan Poasia yang sudah cukup lama tidak berkantor. BKPSDM juga telah mendata, dan pihaknya akan menyidangkan ASN bersangkutan pada majelis kedisiplinan.
Nahwa memastikan ada tindak lanjut bagi oknum pegawai yang sudah lama tak masuk kantor itu, meskipun gajinya sudah ditahan dan diberikan teguran berkali-kali.
"Berarti memang sudah tidak ingin menjalankan tugas, sudah tidak ingin menjadi ASN," ucap Nahwa menegaskan. (antara/jpnn)
Pemotongan TPP bagi ASN bolos hari pertama usai Lebaran itu sesuai edaran mendagri dan menPAN-RB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu